Bagi para pelaku bisnis, kartu nama merupakan salah satu elemen yang penting. Sebab kartu nama berfungsi sebagai identitas bagi individu atau karyawan pada perusahaan. Kartu nama ini bisa digunakan sekaligus untuk memperkenalkan usaha, sehingga bisa menjadi media promosi. Oleh karena itu, untuk membuat kartu nama tidak boleh sembarangan. Berikut simak standar ukuran kartu nama yang tepat.
Standar Ukuran yang Tepat untuk Kartu Nama
-
Ukuran Standar ISO
International organization for standardization (ISO) merupakan salah satu standar bertaraf internasional dalam sebuah sistem manajemen, yang digunakan untuk pengukuran mutu suatu organisasi. Peran penting standar ISO adalah mengukur kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing secara global.
Dalam hal ini, pembuatan kartu nama pun saat ini mempunyai standar bertaraf internasional. Inilah mengapa seperti yang telah disinggung di awal bahwa membuat kartu nama itu tidak boleh asal asalan. Bahkan ukurannya sudah mempunyai standar bertarafkan internasional. Jika berdasarkan ISO, ukuran standarnya adalah sebesar 7,4 x 5,2 cm atau 74 x 52 mm.
-
Ukuran Standar Nasional Indonesia
Pada taraf nasional, kartu nama juga dibuat dengan berdasarkan standar resmi yang dikenal dengan sebutan SNI atau standar nasional Indonesia. Ukurannya sedikit lebih besar bila dibandingkan dengan standar ISO, yaitu 9 x 5,5 cm atau 90 x 55 jika dalam milimeter. Ukuran standar sebesar itu pun tidak hanya digunakan di negara Indonesia.
Beberapa negara lain seperti Denmark, New Zealand, Taiwan, Australia, dan lainnya juga menerapkan standar ukuran 9 x 5,5 cm untuk kartu nama. Di Indonesia sendiri ada dua format yang biasa digunakan, yaitu potrait dan landscape. Untuk bentuk potrait, tingginya 9 cm dan panjangnya 5,5 cm. Sedangkan untuk landscape, tingginya 5,5 cm dan panjangnya yang 9 cm.
-
Ukuran Standar Asia
Ukuran kartu nama yang digunakan berdasarkan standar Asia, tidak begitu jauh berbeda dari yang digunakan di dalam negeri. Ukurannya memang hampir sama, hanya sekitar 1 mm lebih pendek saja yaitu 90 x 54 mm atau 9 x 5,4 cm. Jadi jika diperhatikan dalam bentuk cetaknya, tidak ada perbedaan yang begitu kentara pada kartu nama ber-SNI dan standar Asia.
-
Standar Jepang
Jepang mempunyai ukuran standar tersendiri untuk kartu nama para pebisnis di negaranya. Ukuran ini pun bisa dibilang tidak jauh berbeda dari ukuran standar yang diberlakukan di dalam negeri dan ukuran standar Asia. Dari standar SNI, hanya berbeda lebar 1 mm saja yaitu sebesar 91 x 55 mm atau 9,1 x 5,5 cm. Jadi kartu nama standar Jepang juga tidak akan terlihat begitu berbeda ukurannya saat dicetak.
-
Standar Amerika
Ukuran dari kartu nama yang beredar di Amerika lebih minimalis dari kartu nama yang ada di tanah air. Ukuran ini memang lebih mendekati standar ISO, yaitu 51 x 89 mm atau 5,1 x 8,9 cm dan jika dijadikan inci menjadi 2 x 3,5 inci. Standar ukuran tersebut juga banyak digunakan di negara lain seperti korea Selatan, Rusia, Finlandia, Bulgaria, Mexico, dan masih banyak lagi lainnya.
Itulah beberapa ukuran standar untuk kartu nama, Jika anda mencetak kartu nama di percetakan, biasanya ukuran standar dari percetakan adalah 90 x 55 mm sesuai dengan SNI atau ada juga yang sebesar 88 x 53 mm tergantung percetakannya. Terlepas dari ukurannya, jangan lupa desain kartu nama anda semenarik mungkin. Kunjungi daridesignstudio.com untuk ide ide desainnya.